Pages

Minggu, 09 November 2014

AKSI BERUJUNG AUDIENSI PENDIDIKAN DENGAN DPRD KABUPATEN BATANG




(Batang, 3 November 2014) Mahasiswa Batang dari berbagai kampus menyelenggarakan aksi dan berakhir dengan audiensi dengan DPRD Komisi B Bidang Pendidikan Kabupaten Batang. Di dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 bahwa “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman”. Sedangkan pada ayat 3, “Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional”. Dan ayat 10, “Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Kemudian dijelaskan pula bahwa UUD 1945 mengamanatkan dalam pasal 31 ayat 4, bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Batang yang sejahtera, perlu diawali dengan pemerolehan hak pendidikan bagi setiap warga Kabupaten Batang. Tentunya Pemerintah Kabupaten Batang tidak menutup mata terhadap persoalan-persoalan pendidikan. Karena masih banyak pengangguran akibat dari pendidikan yang rendah dan tidak memiliki keterampilan yang sesuai. Untuk memajukan Kabupaten Batang dibutuhkan SDM yang berkualitas. Untuk meningkatkan kualitas masyarakat, Pemerintah Kabupaten Batang harus lebih memperhatikan pendidikan baik dijalur informal, nonformal dan formal.
beberapa yang diajukan oleh mahasiswa Batang yang tergabung dalam FORKOMBI (Forum Komunikasi Mahasiswa Batang Indonesia) kepada DPRD Kabupaten Batang diantaranya:
PENDIDIKAN UNTUK KEMAJUAN SDM
1. Mendukung ada PTN di Kabupaten Batang
2. Menambah tenaga pendidik di Instansi Negeri dan Swasta di Kabupaten Batang.
3. Peningkatan peran pendidikan non formal (PKBM, Madin, TBM, PAUD, LKP dan sejenisnya) di Kabupaten Batang.
4. Memprioritaskan SDM Lokal untuk kebutuhan tenaga profesional di Kabupaten Batang
5. Mendukung kenaikan UMK Kabupaten Batang Rp1,27Jt.
6. Mendukung dan menaikkan target angka rata-rata wajib belajar 12 tahun.
PEMERATAAN PEMBANGUNAN PENDUKUNG PENDIDIKAN
Pemenuhan fasilitas pendukung pendidikan berupa:
1. Moda transportasi untuk akses pendidikan.
2. Infrastruktur jalan/jembatan.
3. Sarana dan prasarana pendidikan yang belum memadai ketersediaan sekolah di semua kecamatan pada setiap jenjang pendidikan.
4. Mendorong pemerintah untuk memperhatikan nasib guru honorer.
5. Pendidikan inklusif
BIAYA PENDIDIKAN HARUS RINGAN
1. Sosialisasi beasiswa pendidikan di semua jenjang pendidikan.
2. Pemaksimalan distribusi beasiswa melalui kampus di seluruh indonesia.
3. Pemaksimalan anggaran pendidikan
4. Pemaksimalan beasiswa pemkab batang dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi
PENDIDIKAN UNTUK ORIENTASI MORAL
1. Pemaksimalan pendidikan karakter pada peserta didik dan pendidik (kurikulum 2013)
2. Penyuluhan kepada masyarakat akan pentingnya pendidikan
3. Pemaksimalan dan perhatian pendidik non formal (TPQ, Madin dan sejenisnya)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About